Gunungsitoli-Lensabidik.Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700.
Kali ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ telah ditetapkan dan ditahan terkait kasus yang sama pada 2 Maret lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, SH, MH, pada Senin (30/3) membenarkan penetapan dan penahanan OKG.
Disampaikannya bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan temuan tersebut, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.
“Dari hasil penyidikan, tersangka OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Ya’atulo Hulu SH dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.
Penahanan OKG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Gunungsitoli.
Tersangka OKG disangka telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
• Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dari ketentuan hukum yang sama.
Ya’atulo Hulu.SH menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus didalami oleh tim penyidik. “Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” ujar kasi Intel Kejari Gunungsitoli kepada media.













