Example floating
Example floating
Berita

Di Sosialisasi Serentak KUHP Baru Berlaku 2026,Kajatisu Sampaikan Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

162
×

Di Sosialisasi Serentak KUHP Baru Berlaku 2026,Kajatisu Sampaikan Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan mulai tahun 2026 mendatang.

Sosialisasi ini sebagai wujud kolaborasi Kejati Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Baca Juga :  Khutbah wukuf kloter 02 kualanamu medan : meneguhkan komitmen TAUHID

Kegiatan yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (18/11/2025) dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumut Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo se-sumatera Utara serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kajatisu Muhibuddin.SH.MH Menerima Kunjungan Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting Di Dampingi Kejari Karo Edmon Purba.SH.MH

Pada kegiatan itu, secara serentak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Sumatera Utara.

Pada sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH MHum menyampaikan, penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum,” jelasnya.

Baca Juga :  Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

Dipaparkannya, pidana Kerja Sosial merupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Harli Siregar, menekankan penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan yang dilakukan.

“Nanti pada implementasinya, tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *