Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Simeulue Tuntaskan Tahap II Kasus Jinayat Kekerasan Seksual Anak

514
×

Satreskrim Polres Simeulue Tuntaskan Tahap II Kasus Jinayat Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Simeulue pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

Penyerahan dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Sisihkan Waktu, Kapolsek Medan Barat Berikan Bantuan Kursi Roda dan Bagikan Beras Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025.

Baca Juga :  Lagi Jualan Bakso Keliling, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, dan dipimpin langsung oleh personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Simeulue.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.

Baca Juga :  KY Berikan Klarifikasi Resmi Kepada DPR Terkait Penolakan CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA

Polres Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *