Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Ayah Pukul Anak Pendekatan RJ

109
×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Ayah Pukul Anak Pendekatan RJ

Sebarkan artikel ini

LensaBidik. Com-Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/2/2024) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di mana seorang ayah karena hal sepele sempat memukul anaknya.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan Malam Akhir Pekan Polres T.Balai Patroli Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos.

Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun setahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.

Baca Juga :  Perjuangkan Warisan 13 Hektar Tanah di Medan, Tumirin Dipenjara Atas Laporan PT Nusa Land, Minta Tolong ke Jokowi dan Kapolri

Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang. Gak terima dengan perbuatan AA, Hr selanjutnya membawa serta cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.

Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis dimaksud ke Pimpinan. Upaya mediasi antara para pihak membuahkan hasil. Tercapain perdamaian antara tersangka dengan pihak korban di Aula Kantor Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.

“Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya dan akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, Mendikbudristek RI, Gubernur Sumut, Walikota Medan dan DPRD Medan Digugat Ke Pengadilan

Selain sudah ada perdamaian di antara para pihak, alasan lainnya penghentian penuntutan, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,

Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *