Example floating
Example floating
Kesehatan

TIM KEMENTERIAN KESEHATAN RI KUNKER DI KABUPATEN NIAS

134
×

TIM KEMENTERIAN KESEHATAN RI KUNKER DI KABUPATEN NIAS

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Nias

Tim Kementerian Kesehatan RI kunjungan kerja di Kabupaten Nias dalam rangka Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Kamis, 14 Maret 2024

Turut di hadiri oleh Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kabid Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias.

Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan Selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan RI dan Tim di Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Pjs Bupati Nias Monitoring Pelaksanaan Operasi Katarak

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut baik kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan RI, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan” Ujarnya.

Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa kesehatan merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan.

“Permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan Pemerintah maupun Masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, salahsatu upaya Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR),” Terangnya.

Untuk itu, Wakil Bupati Nias berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  BTN JAKARTA INTERNATIONAL MARATHON 2024 SUKSES DIGELAR

Dalam pemaparannya, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes menerangkan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui Media Sosial, Pesan Bergambar, Larangan Merokok dan Sanksi Administrasi lainnya, ” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan bahwa Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024.

Baca Juga :  Alumni Perguruan  Islamiyah Tuanku Imam Bonjol Dan Bunda Kumalawati Kunjungi Balita Penderita Hidrosefalus di Marendal

“Namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD T.A. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan” Jelasnya.

Mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang KTR.

“Adapun Kawasan Tanpa Asap Rokok meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum” Tutup Kadis Kesehatan P2KB Kabupaten Nias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *