Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tiga Tahunan Laporannya di ‘Peti Es’, Pengusaha Ikan di Medan Tuntut Keadilan

132
×

Tiga Tahunan Laporannya di ‘Peti Es’, Pengusaha Ikan di Medan Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

Lensabidik.Com-MEDAN
Penanganan perkara di Kepolisian tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Seperti halnya yang dialami oleh Ratna Simanjuntak (49), laporan penipuan penggelapan yang dialami nya belum juga mendapatkan titik terang di Polrestabes Medan.

Didampingi kuasa hukumnya, Ratna menyayangkan lambat nya proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan tersebut.

“Tiga tahun lebih sudah laporan klien kami dengan no Laporan LP/2055/K/Vlll/3020/SPKT Polrestabes Medan belum juga mendapatkan titik terang. Klien kami melaporkan tindak pidana penipuan penggelapan yang dilakukan oleh Eks Partner Bisnis Ikan pada tanggal 16 April 2020 lalu. Menjadi tanda tanya besar bagi kami, apa yang sedang terjadi di Polrestabes Medan ini? Mengapa penyidik belum juga menahan tersangka?,” kesal Jery Panjaitan, SH kepada wartawan, Kamis (25/01/2024) siang.

Baca Juga :  Wakapolsek Medan Timur AKP.Edisman Purba.S.H.,M.H Meninggal Dunia Karena Sakit,Kapolrestabes Medan Dan Jajaran Melayat Kerumah Duka.

Dirinya berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum dapat serius dalam menangani perkara klien nya tersebut.

Baca Juga :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan

“Kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, Wassidik agar memperhatikan perkara ini dan dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan harus menangani perkara ini hingga tuntas dan pelaku segera ditangkap.

“Jangan ragu-ragu, dua alat bukti sudah terpenuhi seharusnya penyidik dapat menetapkan terlapor Salman sebagai tersangka. Tiga tahun lebih waktu yang sangat lama dan kami patut menduga ada yang tidak benar ini dari penyidik. Maka dari itu, kami meminta para pimpinan Polri di tingkat Polrestabes Medan hingga Polda Sumut dapat fokus dan memperhatikan kasus ini,” harapnya.

Baca Juga :  Patroli Polrestabes Medan Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat dan Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan

Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Simanjuntak salah satu pebisnis ikan di Medan ditipu oleh Eks Partner Bisnis nya atas penjualan ikan miliknya beserta fiber ikan dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *