Example floating
Example floating
Tipikor

Syahrun Harahap Diduga Berikan Informasi Bohong Kepada Publik Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai

244
×

Syahrun Harahap Diduga Berikan Informasi Bohong Kepada Publik Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kepala UPT Rusunawa Seruai Syahrun Harahap terkesan memberikan informasi bohong kepada publik terkait temuan BPK RI Tahun 2025 senilai Rp 797.454.674.

Saat di konfirmasi media melalui pesan Whatsap nya pada Senin (20/10/2025) lalu, Syahrun menyampaikan bahwa terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu sedang dikaji ulang lagi oleh BPK.

“Itu sedang di kaji ulang oleh BPK perwakilan adinda,” tulisnya pada pesan whatsapp.

Syahrun tak menjelaskan apa maksud dikaji ulangnya temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu.

Temuan tersebut terkesan dianggapnya salah sementara dalam isi temuan tersebut menyampaikan bahwa Kepala Dinas PKPCKTR sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjuti nya.

Baca Juga :  Tim Pidsus Kejari Madina  Tetapkan TSK Dalam Kasus Tipikor Kegiatan Smart Village TA 2023

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut melalui bagian Humas yang mengaku namanya Wawan saat di sambangi media pada Selasa (28/10/2025) mengatakan bahwa temuan BPK yang sudah terbit tidak bisa dikaji ulang.

“Temuan BPK yang sudah final atau yang sudah terbit tidak bisa dikaji ulang lagi,” katanya kepada media.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR kota Medan John Ester Lase ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Selasa (28/10/2025) tidak menjawab sepatah kata pun, diduga John Ester tebang pilih menjawab konfirmasi media.

Sebagai informasi, Badan Perwakilan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara Nomor 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 23 Mei 2025 menemukan kekurangan penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah pada UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka "IP" (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1  Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land

“Dinas PKPCKTR baru menerapkan tarif pada Perda No 1 Tahun 2024 sejak bulan Maret 2025. SKRD yang diterbitkan UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai pada Tahun 2024 sebesar Rp 1.521.389.026, sedangkan jika menggunakan tarif sesuai Perda adalah sebesar Rp 2.318.843.700. Penerbitan SKRD dengan tarif retribusi sesuai perwal mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Retribusi Pemanfaatan Aset daerah sebesar Rp 797.454.674 yang terdiri atas UPT Rusunawa Kayu Putih sebesar Rp 571.659.850 dan UPT Rusunawa Seruai sebesar Rp 225.794.824,” tulis temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang dilihat media pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Baca Juga :  Kajati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan 2023+2024 Dalam Kasus Tipikor  PNBP

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Kepala UPT Rusunawa Seruai pada Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak menyelenggarakan fungsi pelaksanaan proses penetapan, pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pemanfaatan aset daerah.

“Atas permasalahan tersebut, Pemko Medan melalui Kepala Dinas PKPCKTR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” tulis LHP tersebut.

Tak hanya itu, BPK RI Perwakilan Sumut menginstruksikan Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Kepala UPT Rusunawa Seruai untuk memproses kekurangan penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 797.454.674 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *