Example floating
Example floating

TipikorUncategorized

Seorang Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan Karna Mempersulit Penyelidikan Perkara Tipikor

88
×

Seorang Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan Karna Mempersulit Penyelidikan Perkara Tipikor

Sebarkan artikel ini

MEDAN – LENSABIDIK.COM

Bertempat di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang laki laki berinisial “S” selaku mantan Kepala Unit PT.BRI Titipan Cabang Iskandar Muda Medan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Realisasi Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2021 s/d 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.000.000.- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).(26/01/26)

Baca Juga :  Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan, Diduga Pasar Tak Berizin, Pungutan Liar dan Tak Bayar Pajak

Bani Imanuel Ginting, SH.,MH selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan, Setelah yang bersangkutan ditangkap dan kita amankan, kemudian yang dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan sdr. S sebagai tersangka. Ujar Bani Ginting.

Ditambahkan Bani, Dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ujarnya.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejaksaan Sumatera Selatan Tetapkan  Tersangka dalam Kasus Tipikor  Dalam Pendistribusian Semen Di Sumatera Selatan

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ini juga menyampaikan kepada media bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah beberapa hari dilakukan pencarian dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan, dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tutup Bani Ginting.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih

*”Tentunya Tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”*. Kata Bani menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *