Example floating
Example floating
Berita

Sekdakab Nias : Koperasi menjadi motor penggerak ekonomi

314
×

Sekdakab Nias : Koperasi menjadi motor penggerak ekonomi

Sebarkan artikel ini

NIAS – LENSABIDIK.COM

Pemerintah Kabupaten Nias gelar sosialisasi tata cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih di tingkat Kecamatan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hiliserangkai. Jumat (16/05/2025).

Camat Hiliserangkai Karis Makmur Waruwu, S.Pd mengatakan mendukung penuh program Nasional tersebut. Ia pun berharap agar seluruh hadirin dapat memberikan sumbangsih pemikiran, ide dan gagasan terkait pembentukan koperasi. Sehingga dengan berdirinya koperasi dapat memberikan manfaat serta mampu mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Resmikan Terminal Penumpang Pelabuhan Gunungsitoli

Mewakili Unsur Forkopimka, Kapolsek Hiliduho Iptu O. Daeli menyampaikan bahwa program ini pada dasarnya untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh hadirin untuk memahami bagaimana mekanisme pembentukan koperasi. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat karena telah berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dan berharap agar terus ditingkatkan ke depannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H dalam arahannya mengatakan bahwa koperasi menjadi motor penggerak ekonomi dan bercita-cita untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi.S.Ag.MM Dan Sejumlah Kakan Kemenag Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional

Menegaskan bahwa pembentukan koperasi bukanlah untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk masyarakat. Ia mengingatkan bahwa batas pembentukan koperasi ini pada tanggal 12 Juli 2025, dimana pada tanggal tersebut bertepatan pada Peringatan Hari Koperasi.

Sekda Nias berpesan kepada pemateri yakni Kadis KUKMPK Kabupaten Nias dan Sekdis PMDP2A Kabupaten Nias agar dapat memberikan pemaparan secara terinci agar masyarakat dapat memahami mekanisme pembentukan koperasi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Nias Selatan Serahkan Langsung SK  SPT PPPK Paruh Waktu 358  Orang Di Dapil VI. 

Kepada Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias bersama Camat Hiliserangkai memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan musyawarah desa. Kepada Kepala Desa diharapkan memfasilitasi dengan baik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sumber : Kominfo Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *