Gunungsitoli – Lensabidik.Com
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H. bersama dengan Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Sekda Nias Barat dan Sekda Gunungsitoli serta diikuti oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias dan Kepala Kantor Kementerian Agama sewilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.(27/08/26)
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara serentak se-Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan untuk menertibkan aset berupa tanah khususnya tanah wakaf yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara sehingga menjadi tertib dan tidak terjadinya sengketa/penyalahgunaan.

Melalui pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat terlaksana secara lebih optimal.
Dengan demikian, kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset dapat semakin terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, serta perlindungan terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang berkelanjutan antar instansi.













