Example floating
Example floating
Berita

Satpol PP Tanjungbalai Sosialisasi dan Bagikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Larangan Selama Bulan Ramadhan Di Sejumlah Lokasi

314
×

Satpol PP Tanjungbalai Sosialisasi dan Bagikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Larangan Selama Bulan Ramadhan Di Sejumlah Lokasi

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai-Lensabidik.Com

Diskominfo Tanjungbalai – Menjelang bulan suci ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Tanjungbalai, Sosialisasi dan bagikan edaran Wali Kota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan
di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Desa Namorih Pancur Batu Darurat Lalat, PJ Bupati Deli Serdang Diminta Tutup Ternak Ilegal

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat Sore (28/2/2025)

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Gunungsitoli Buka FLS2N Jenjang SD

Hari ini sesuai arahan Wali Kota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya, ujarnya

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Nias Laksanakan kegiatan rutin "Jumat Berkah"

“Ini akan kami awasi secara secara rutin selama bulan suci ramadan. Kita berharap, di bulan suci ramadhan ini saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *