Example floating
Example floating
Berita

Kejati Sumut  Gelar FKP Dalam Rangka Menyerap Saran Dan Pendapat Layanan Publik Dalam Penyuluhan Hukum  Selama 2026 

5
×

Kejati Sumut  Gelar FKP Dalam Rangka Menyerap Saran Dan Pendapat Layanan Publik Dalam Penyuluhan Hukum  Selama 2026 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum konsultasi publik (FKP) dalam rangka menyerap dan meminta saran masukan serta pendapat atas layanan publik khususnya terkait pelayanan hukum baik penyuluhan maupun penerangan hukum yang telah di gelar selama tahun 2026 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.04/09/26)

 

Acara yang digelar di aula cipta kerta lantai III tersebut dibuka Kasi Penerangan Hukum (Penkum) RIzaldi, SH.,MH dengan menghadirkan langsung para Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga Sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta diantaranya SMK Negeri 1 Lubuk pakam, SMA Negeri 2 Percut Sei tuan, SMP Swasta Ignatius, SMP Swasta Riyadh Madani, SMA Swasta Azkia, dan SMA swasta Yayasan Pendidikan Islam Miftahussalam Medan.

Baca Juga :  Irfandi Terpilih sebagai Ketua Forwaka Sumut Periode 2025-2027 

Selain itu terdapat beberapa SKPD atau OPD lingkup pemerintah provinsi sumatera utara yang sebelumnya telah dilakukan penerangan hukum dalam rangka sosialisasi pencegahan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Ketua Gerakan Masyakat Nias Bersatu Resmi Laporkan Kapolres Nias Dan Jajaran Ke Propam Polda Sumut

Mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Koordinator Bidang Intelijen Bani Imanuel Ginting, SH.,MH saat menyampaikan sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan FKP ini merupakan langkah sinergitas positif yang dilakukan oleh Kejati Sumatera Utara dalam rangka meminta dan mendapatkan saran masukan atas pelayanan hukum yang di lakukan, sehingga akan dapat diinventarisir terkait apa saja yang perlu dilakukan perbaikan atau perubahan, ini semata mata demi meningkatkan kwalitas pelayanan publik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai kewajiban yang telah digariskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN RB Republik Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *