Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Keok Ditangan Team URC Reskrim Patumbak 

70
×

Residivis Curanmor Keok Ditangan Team URC Reskrim Patumbak 

Sebarkan artikel ini

Patumbak -LensaBidik.Com

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu orang residivis curanmor yg beraksi di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.

Korban Anima Bu’ulolo melaporkan kejadian pencurian sepeda motor yg terjadi di rumahnya di Jl.Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kec.Medam Amplas dimana sepeda motor korban sedang di parkirkan di ruang tamu dalam rumahnya.

Pelaku Junri Silaen dan W.P ( DPO ) datang dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci letter  *”T”* berhasil mencuri sepeda motor korban pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Setelah laporan Polisi di terima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu.Pol. M.Y Dabutar SH,MH untuk memimpin langsung TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hinca Panjaitan Murka Tangkapan 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Harus Diusut Tuntas, Polisi dan Balai Gakkum KLHK ‘Bungkam’     

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Kanit Reskrim Iptu.Pol. M.Y Dabutar SH,MH bersama TEAM URC membuahkan hasil dan di ketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.

Pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 wib Team URC yg di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggerebek rumah dari pelaku yg berada di daerah selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yg di sembunyikan di dapur rumahnya berhasil di amankan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Lokasi Judi Yang Viral di Media Sosial

Pelaku bernama Junri Silaen,Tempat Tgl Lahir Medan 29 Juni 1999 Agama Kristen , Pekerjaan Wiraswasta, Alamat JL.Mandolin  Gang. Rebana Desa Marindal II Kec.Patumbak menerangkan dia melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan teman nya berinisial W.P, Umur 30 Tahun Agama Kristen, Alamat Jl.SM.Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Sebagai DPO.

Kemudian TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku “W.P ”  DPO ke daerah Jermal 15 dan pada saat pelaku Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya,pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Ciduk Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu

TEAM URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen yg berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku *W.P ( DPO )*…ujar  Kompol.Faidir SH,MH

TEAM URC selanjutnya membawa pelaku Junri Silaen ke R.S Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg mengenai kaki kanan pelaku Junri Silaen

Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yg di amankan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 ( lima ) tahun…sambung Kapolsek Patumbak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *