Gunungsitoli – Lensabidik.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melanjutkan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan mengundang Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2023–2043. Selasa (10/03/2026).

Melalui rapat kerja ini, DPRD bersama perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara komprehensif guna menyempurnakan substansi Ranperda RTRW sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penataan ruang wilayah Kota Gunungsitoli ke depan.
Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan penyusunan kebijakan daerah yang terarah, terencana, dan berkelanjutan bagi pembangunan Kota Gunungsitoli.













