Example floating
Example floating

Berita

Kejaksaan Negeri Simeulue, terapkan Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)

264
×

Kejaksaan Negeri Simeulue, terapkan Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE – LENSABIDIK.COM

Kejaksaan Negeri Simeulue dalam program kerjanya telah malaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) di Aula Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis 24 April 2025 pukul 09.30 WIB.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang berada di Kecamatan Simeulue Timur dengan didampingi oleh tenaga operator komputer yang ada di desa tersebut untuk lebih memudahkan Kepala Desa dalam mengoperasikan aplikasi ini.

Baca Juga :  Sinergi Tiga Pemimpin: Kapolres, Wali Kota, dan Dandim Solid Tangani Banjir Lhokseumawe–Aceh Utara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue,

Yuriswandi, S.H.,M.H yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue Fickry Abrar Pratama, S.H.,M.H menuturkan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan fungsi dari kejaksaan untuk mengawasi, mengawal dan mendampingi desa.

Agar dalam melaksanakan kegiatan di desa bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran  keke masyarakat sekitarnya dalam wilayah kabupaten Simeulue,

Baca Juga :  Aceh Coruption Watch Yang Tergabung Dalam Tim Pemantau Korupsi Mendukung Gubernur Aceh H.Muzakir manaf  

arahannya Yuriswandi,menyampaikan aplikasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat, dan akurat.” ujarnya Yuriswandi

Kemudian Kasi Intel Kejari Simeulue Fickry Abrar Pratama, S.H.,M.H, menambakan, bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap baik secara langsung maupun secara zoom meeting mengingat ada beberapa desa yang harus menempuh waktu 4 jam perjalanan untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue,

Baca Juga :  Menteri PKP dan IMIPAS Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas

Namun, kata Fickry, telah menargetkan dalam waktu dekat seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Simeulue ini sudah dapat mengoperasikan aplikasi tersebut karena masing-masing Kepala Desa telah memiliki akun aplikasinya.”pungkas Kasi Intel Kejari Simeulue Fickry Abrar Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *