Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek STR Polres T.Balai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

313
×

Polsek STR Polres T.Balai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Lensabidik Com

Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku Pencurian pemberatan (CURAT) yang terjadi di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 03.00 wib.

Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU HA Karokaro dikonfirmasi Minggu (23/2/2025) mengatakan, pelaku pencurian berinisial PP Alias PL, Laki laki (39) warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Sesuai KK), dan sekarang bertempat tinggal di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai

Baca Juga :  PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENETAPKAN 1 TERSANGKA BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019-2020

Dijelaskan Kapolsek, Tersangka PP melakukan aksinya pada Rabu (5/2/2025), sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban berinisial AH, Laki-laki (37 ) Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Dalam aksinya, Pelaku PP Alias PL mengambil barang korban berupa 1 Buah HandPhone Merk VIVO Y15, 1 Buah tabung gas ukuran 3Kg dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, hingga korban mengalami kerugian Rp. 1.850.000, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.

Baca Juga :  Nekat Mencuri di Parkiran Plaza Medan Fair, Hairy Fadli Rambe Alias Rambe Ditembak Polsek Medan Baru

Berdasarkan laporan korban tersebut,

Selanjutnya diperintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dan hasil dari penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib diketahui pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, dan kanit bersama personil langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka P.P. Alias P.L.

Baca Juga :  Eksepsi kedua terdakwa dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 Kerugian Rp. 24 M ditolak Majelis Hakim

“Setelah diintrogasi P.P. Alias P.L mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian dirumah tersebut,

Selanjutnya, terhadap tersangka P.P alias P.L langsung di bawa personel ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP, Tutup Kapolsek STR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *