Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tangkap “Raja” Narkoba

201
×

Polda Sumut Tangkap “Raja” Narkoba

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-MEDAN
Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap “raja” narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1).

Dari data yang diterima, Rabu (31/1), menyebutkan raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Proses Kasus TPPO di Polres Belawan, 3 Tersangka Ditahan, Pejabat Disdukcapil Pernah Diperiksa, Polisi Ngaku P19 Jaksa Ngaku Tak Terima SPDP

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Baca Juga :  Sumatera Utara Kondusif Pasca Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Polda Sumut Tegaskan Keamanan Terjaga

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel didalam kamar.

Baca Juga :  Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan Kasus Tipu Gelap Kawasan Medan Selayang 

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *