Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

92
×

Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

Sebarkan artikel ini

Medan – LensaBidik.Com

Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menghentikan penyidikan terhadap salah satu direksi PT. ACP berinisial AP. Penyidikan ini terkait kredit macet akibat bencana alam dan pandemi Covid-19.

Gea menjelaskan, kredit macet tersebut terjadi karena banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Ditambah dengan pandemi Covid-19, kondisi ini dianggap sebagai force majeure (situasi di luar kendali manusia) yang membuat PT. ACP kesulitan melunasi kredit yang diambil dari BTN Bengkulu.

Baca Juga :  Puluhan Pria Diduga Bela Penyeleweng BBM Subsidi Pukuli Wartawan di Depan Polda Sumut

Gea juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menyita lahan perumahan tersebut. Akibatnya, PT. ACP tidak bisa melakukan kegiatan jual beli lahan yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang kepada bank.

Baca Juga :  Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dari Kejari Gunungsitoli

“Kami menolak tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Gea.

Baca Juga :  GAS 3-C! Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Ia menambahkan, nilai agunan yang diserahkan kepada Bank BTN cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Karena itu, Gea meminta agar penyitaan dihentikan sehingga PT. ACP bisa melanjutkan pembangunan dan menjual lahan untuk melunasi utang mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *