Example floating
Example floating

Berita

Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

292
×

Pemkab Nias Utara Gelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-Nias Utara

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara terkait penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam rangka cegah barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau tahun 2024 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara, bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Jumat (28/06/2024).

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Oleh Pemko Tanjungbalai

Dalam laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua, S.H menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni adanya pemahaman serta pengetahuan bersama terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya kepada pengusaha atau pelaku usaha tentang peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga :  Walikota & Wakil Terima Audiensi Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA

Sementara Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A. Pi, M. Si pada arahannya menyampaikan selamat datang kepada Beacukai Sibolga, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran maupun pengetahuan bagi pelaku usaha khususnya di Kabupaten Nias Utara mengenai rokok atau barang yang ilegal dan non pajak.

Wakil Bupati berharap semoga pelaku usaha di Nias Utara dapat taat dengan aturan hukum yang berlaku di Nias Utara dan mendapat pengalaman yang berharga di sosialisasi yang terlaksana pada hari ini dapat di terapkan nantinya di kehidupan sehari-hari khususnya dalam berusaha.

Baca Juga :  BPK Perwakilan Sumut Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024

Turut hadir BeaCukai Sibolga Sondy Mangatas dan Tim, Camat Afulu, Seluruh ASN Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaku Usaha dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *