LensaBidik.Com-Nias Utara
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara terkait penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam rangka cegah barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau tahun 2024 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Utara, bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Jumat (28/06/2024).
Dalam laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Emala Zebua, S.H menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni adanya pemahaman serta pengetahuan bersama terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya kepada pengusaha atau pelaku usaha tentang peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Sementara Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A. Pi, M. Si pada arahannya menyampaikan selamat datang kepada Beacukai Sibolga, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran maupun pengetahuan bagi pelaku usaha khususnya di Kabupaten Nias Utara mengenai rokok atau barang yang ilegal dan non pajak.
Wakil Bupati berharap semoga pelaku usaha di Nias Utara dapat taat dengan aturan hukum yang berlaku di Nias Utara dan mendapat pengalaman yang berharga di sosialisasi yang terlaksana pada hari ini dapat di terapkan nantinya di kehidupan sehari-hari khususnya dalam berusaha.
Turut hadir BeaCukai Sibolga Sondy Mangatas dan Tim, Camat Afulu, Seluruh ASN Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaku Usaha dan undangan lainnya.