Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Nias Dan Kejaksaan Gunungsitoli Melaksanakan Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

345
×

Pemkab Nias Dan Kejaksaan Gunungsitoli Melaksanakan Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Nias – Lensabidik.Com

Pemerintah Kabupaten Nias bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka membahas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Gido, Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (27/02/2025).

Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini sangatlah penting karena bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Disampaikannya bahwa saat ini APBD Kabupaten Nias sedang dalam proses DPA dan masih belum melaksanakan kegiatan, maka dari itu pertemuan ini sangat tepat sehingga kita memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Serahkan SK PPPK Tahap 1  Dilingkungan Kemenag Sumut Medan 

“Kegiatan ini menjadi momen bagi kita semua untuk berdiskusi terkait kendala-kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta kegiatan di tahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik, ” harap Sekda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Coffee Morning bersama Pemerintah Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Polisi Akan Periksa PT Bukara, Kadis LHK Sumut : Buang Spent Bleacing Earth Sembarangan Langgar UU Lingkungan Hidup

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan amanah dari Jaksa Agung untuk mengadakan pertemuan sebelum pengadaan barang dan jasa dimulai pada tahun 2025.

“Patut diapresiasi sepanjang tahun 2024 tidak ada satupun pengaduan dari Kabupaten Nias. Saya harap di tahun 2025 ini juga hal yang sama dapat terulang tanpa ada pengaduan atau yang naik ke penyidikan,” harap Parada Situmorang.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terjadi penggelapan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan tentunya hal ini yang lebih disoroti oleh Presiden RI. Diinformasikan bahwa kerugian terjadi pada pendapatan pajak dan retribusi sebesar 30%, inilah yang menyebabkan efisiensi anggaran atau pemangkasan anggaran.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Tinjau Cek Kesehatan Gratis Di MAN 2 Labura

“Belum efektifnya mitigasi pengendalian yakni kapabilitas pengendalian dan penyalahgunaan wewenang cenderung terlambat. Untuk itu, ke depannya mari kita tingkatkan pengendalian tersebut agar tetap berada di jalur yang tepat sehingga dapat mengurangi resiko,” tutup Parada Situmorang.

Sumber : niaskab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *