Example floating
Example floating
Berita

Pelantikan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

420
×

Pelantikan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Zulfadli, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah dan janji 25 (dua puluh lima) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli periode 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Jl. Gomo No. 37 Kelurahan Ilir, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto memimpin jalannya Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024 sekaligus menyambut kedatangan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2024-2029, Yanto memaparkan hasil capaian yang sudah diraih selama ini sekaligus berterimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua stakeholder.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Pasutri Lulus PPPK Kemenag, Tiga Anaknya Kini Sudah Sarjana

Usai pengambilan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2024-2029, acara dirangkaikan dengan serah terima Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2019-2024 kepada Ketua Sementara DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2024-2029 Adrianus Zega, ST., M.Psi, dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Gunungsitoli Ridwan Saleh Zega, S.AP yang ditandai dengan penyerahan palu Pimpinan DPRD dan Memori jabatan kinerja DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2019-2024 oleh Ketua DPRD Yanto didampingi Wakil Ketua Saharman Harefa dan Emanuel Ziliwu.

Baca Juga :  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029

Pada kesempatan yang sama, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Dalam pidato yang dibacakan tersebut, Menteri Dalam Negeri berpesan agar seluruh Anggota DPRD menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Anggota DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Pahlawan Di Gunungsitoli

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal Dapil Kepulauan Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Pimpinan Partai, Tokoh Pemekaran Kota Gunungsitoli, Pimpinan BUMD/BUMN, dan hadirin lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *