Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pelaku penangkapan ikan dengan bom Diamankan Danlanal Nias 

291
×

Pelaku penangkapan ikan dengan bom Diamankan Danlanal Nias 

Sebarkan artikel ini

 

Nias Selatan – Lensabidik.Com

Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom di perairan Pulau Pini.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025), dua kapal asal Sibolga berhasil diamankan beserta 17 awak kapalnya.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., mengungkapkan hal ini saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pelabuhan Baru Teluk Dalam, Senin (19/5/2025).

Baca Juga :  AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja, Beliau Sampaikan Narkoba Musuh Kita Bersama

“Sebagai informasi awal, Danlanal Nias telah menangkap dua kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan dengan bahan peledak,” tegasnya.

Kedua kapal yang ditangkap adalah KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, masing-masing berbobot 16 ton. KM. Yanti 08 diamankan pada Kamis, sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari ditangkap keesokan harinya, Jumat.

Baca Juga :  LBH KNPI Sumut Mendesak Pihak Penegak Hukum Untuk Segera Menyelidiki Dalang Dibalik Terbakarnya Rumah Hakim Tipikor Pengadilan Negri Medan 

“Hari ini kami bawa mereka ke Teluk Dalam untuk diproses hukum lebih lanjut,” Danlanal sampai kan didampingi Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati dan Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Amoni Zega.

Baca Juga :  HUT Adhyaksa, GERMAK Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

Proses hukum sudah mulai dijalankan dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kajari).

Danlanal juga menyampaikan rencana pengungkapan lebih rinci terkait kasus ini akan dilakukan pada Selasa (20/5/2025), dengan mengundang sejumlah pejabat daerah termasuk Bupati, Kapolres, dan Kajari.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *