Example floating
Example floating
Berita

Pastikan Barang Ilegal Tidak Masuk Melalui Perairan Menggunakan Kapal, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Cek dan Periksa Kapal Nelayan Tanpa Nama

499
×

Pastikan Barang Ilegal Tidak Masuk Melalui Perairan Menggunakan Kapal, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Cek dan Periksa Kapal Nelayan Tanpa Nama

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Lensabidik.Com

Dalam memastikan keamanan wilayah perairan Kota Tanjungbalai, Sat Polairud rutin melaksanakan patroli menyusuri perairan dan menyambangi para warga di wilayah perairan secara humanis.

Kegiatan patroli perairan berlangsung pada hari jumat 30 Agustus 2024 sekira Pukul 14.50 Wib dilaksanakan personil Aiptu.Pol. Holid dan Bripka.Pol. A.S. Damanik.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Mengamankan 34 Sepeda Motor dan Mobil Roda Empat

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Polairud AKP. M Tanjung SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya dihari yang sama mengatakan, “Bahwa ke dua personil melaksanakan tugasnya untuk memastikan situasi perairan tetap aman dan kondusif.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Himbau Nelayan Jaga Kamtibmas Dengan Humanis Laporkan Gangguan Kamtibmas ke Call Center 110 Bebas Pulsa

“Pada posisi / koordinat
N 2° 59′ 43.8972″
E 99° 49′ 27.2532”.

Personil mengejar, menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan Tanpa nama Gt. – No, dinakhodai Sugianto

Lanjut Kasat, “Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan personil tidak menemukan barang ilegal atau barang yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

“Hal ini dilakukan sat polairud untuk menjaga keamanan kota tanjung balai dari masuknya narkoba, pmi ilegal, barang ilegal dan ball pres
“Selama berlangsungnya patroli situasi dalam keadaan aman dan kondusif. “Pungkas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *