Example floating
Example floating
Berita

Ngeri Wak Broo!! 3 Bulan Sudah, Berkas Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Yang Viral Sudah Dilimpahkan Ke Propam Polda Sumut Diduga Akan Diperam !

249
×

Ngeri Wak Broo!! 3 Bulan Sudah, Berkas Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Yang Viral Sudah Dilimpahkan Ke Propam Polda Sumut Diduga Akan Diperam !

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Berkas pemeriksaan Propam Polrestabes Medan terkait dengan perkara Iptu.pol. Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang viral karena mengatakan seorang wartawan tidak terdaftar di Dewan Pers dan mengajak taruhan 1 juta banding 500 juta diduga diperam oleh Propam Polda Sumut.

Pasalnya, kejadian viral tersebut sempat menjadi perhatian public dan langsung diproses oleh Propam Polrestabes Medan pada tanggal 6 Juni 2025 namun sedihnya sebulan ditangani oleh Propam Polrestabes Medan berkas perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut pada 3 Juli 2025.

 

Parahnya lagi, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga Kabid Propam Polda Sumut memblokir nomor wa korban yang merupakan seorang Jurnalis lantaran sering melakukan konfirmasi terkait perkara yang sudah dilimpahkan ke Propam Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. diduga alergi karena bolak balik di konfirmasi dan ditanyakan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Walikota Waris Tholib Pimpin Apel Gotong royong

Korban, Leo yang merupakan seorang jurnalis media online kepada wartawan mengaku sangat heran akan lambatnya penanganan Propam Polda Sumut. Bahkan dirinya mengaku sudah pernah menyurati Kabid Propam terkait hal tersebut.padahal tinggal menyidangkan itu pun lama prosesnya.

“Nomor wa saya di blokir Bapak Kabid Propam mungkin beliau alergi karena saya terus terusan konfirmasi soal Iptu Os yang telah memfitnah saya dan mengajak saya taruhan sampai 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers saya sudah tunjukan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers namun Iptu .Pol.Os tidak menetapi janjinya memberikan saya 500 juta. Ini sudah viral, tapi kenapa Propam seakan akan melindungi oknum oknum yang bermasalah, sudah 3 bulan perkara ini tidak disidangkan,” ujarnya

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli Monitoring Progres Program Tahun 2026 dan Penerapan Face Print di Lingkungan Pemko Gunungsitoli

Selain sudah mengirimkan surat ke Kabid Propam Polda Sumut, Leo juga berencana menyurati Kapolri dan Kadiv Propam dan Leo juga mengatakan bahwa dirinya menerima surat dari Propam Polda Sumut terkait dengan laporan tersebut bahwa Propam Polda Sumut sebagai Akreditor sudah mengirimkan surat permintaan pendapat dan saran hukum ke Bidkum Polda sumut agar dapat dilaksanakan sidang kode Etik Profesi Polri.

“Surat dari Propam Polda Sumut itu dikirimkan kepada saya pada tanggal 6 Agustus 2025, namun sampai sekarang saya tidak tau bagaimana proses penanganan hal tersebut di Propam Polda Sumut, secepatnya saya kembali akan menyurati Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait hal tersebut, jangan sampai nanti didiamkan saja hal ini, sudah viral dan jutaan orang sudah menontonnya. Saya memohon agar Kabid Propam Polda Sumut bertindaklah Profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari luar, karena saya ada mendapatkan isu bahwa ada diduga seorang oknum petugas mengintervensi hal tersebut agar tidak disidangkan, sehingga Iptu Os pun dapat tenang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tanpa terganggu oleh Propam Polda Sumut, saya juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera mencopot Iptu Os dari jabatannya agar memudahkan proses pemeriksaan dan persidangan kode etik dan profesi nantinya,” ungkapnya Senin 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Training Implementasi Sertifikasi Halal, Adhifatra Agussalim: Komitmen Wujudkan Produk Air Minum yang Suci dan Aman

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *