Example floating
Example floating
Korupsi

Nadiem Makarim Pilih Irit Bicara soal Kasus Chromebook Setelah Di Periksa 9 Jam Oleh  Tim Pidsus Kejagung

310
×

Nadiem Makarim Pilih Irit Bicara soal Kasus Chromebook Setelah Di Periksa 9 Jam Oleh  Tim Pidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – LENSABIDIK.COM

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud ristek.

Datang sejak pukul 08.58 WIB dan keluar sekitar pukul 18.00 WIB, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memeriksanya dengan baik dalam pemanggilan kedua tersebut.

Baca Juga :  GMH-PK-SU Minta Kejatisu Dan Poldasu Usut Tuntas KKN  Dan Korupsi Berjamaah Di Dinas Pertanian Deli Serdang 

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem singkat dan didampingi kuasa hukunya, sebelum berpamitan untuk kembali ke keluarganya.

Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan, Nadiem enggan mengungkap detail materi pemeriksaan. Ia tak menjelaskan substansi apa saja yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  "Ketua kelas " Pemprovsu Inisial TOP Terjaring OTT KPK  Dalam Proyek Pembangunan Jalan  Di Sumatera Utara

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami kemungkinan kaitan antara investasi Google ke Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem—dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud ristek.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami apakah investasi itu betul, dan apakah ada pengaruhnya terhadap pengadaan Chromebook, karena itu proyek pemerintah,” ujar Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem juga mempertimbangkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dari Gojek, GoTo, serta saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat tersebut.

Baca Juga :  Eks Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan Terkait Korupsi Dana BOS Rp.826 Juta

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir. Kejaksaan Agung berupaya mengurai benang merah antara pengadaan proyek pendidikan dan kepentingan bisnis yang mungkin saling bersinggungan. Sementara itu, publik menanti kejelasan dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung transformasi digital di dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *