Example floating
Example floating
Korupsi

Oknum Anggota Dewan DPRD Muara Enim Jadi TSK Dalam Kasus Gratifikasi Pengembangan Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu

62
×

Oknum Anggota Dewan DPRD Muara Enim Jadi TSK Dalam Kasus Gratifikasi Pengembangan Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – LENSABIDIK.COM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim (KT) terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. (18/02/26)

Baca Juga :  Team Kejari Langkat Geledah Kantor Disdikpora Kab. Langkat, Dalam  Kasus Pengadaan Smart board Rp 50 Miliar TA  2024

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :

Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;

Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;

Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Kebun Sawit Disita Tapi TBS Tetap Dipanen, Divonis 10 Tahun Akuang Tapi Tak Dipenjara,  Hukum 'Tak Berdaya' dan BKSDA Mandul?

Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah ujar Kasipenkum Yenny pada wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *