Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Atas Meninggalnya Jurnalis Nico Saragih Yang Diduga Di Bunuh

241
×

LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Atas Meninggalnya Jurnalis Nico Saragih Yang Diduga Di Bunuh

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka, kali ini Seorang jurnalis media online Nico Saragih (38 tahun)/Korban, ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi kosnya pada Jumat, 5 September 2025 di Jalan PWS, Medan Petisah.

Diketahui tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu, Tangan dll). Hal ini menimbulkan adanya dugaan kekerasan/penyiksaan terhadap Nico. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan informasi Saat ini jenazah berada di RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut Kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang

Baca Juga :  Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan T.A 2020 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan.

Seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup.

Menyikapi Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian Jurnalis Nico juga memastikan jika apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah Perairan Sat Polairud Polres T.Balai Gencarkan Patroli

LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Oleh karena itu Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.

Baca Juga :  KEJARI NIAS SELATAN SERAHKAN MOBIL DINAS PENGEMBALIAN ASET KEPADA PEMKAB NIAS SELATAN DAN PENANDATANGANAN KERJASAMA BIDANG PERDATA DAN TUN DENGAN DINAS PUPR KAB. NIAS SELATAN

Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :

1. Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *