Example floating
Example floating
Berita

Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum

33
×

Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan –  Lensabidik.Com

Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyatakan keberatan atas pernyataan Kakortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Cahyono Wibowo terkait dugaan pemerasan yang menjerat klien mereka. Kuasa hukum menilai penyidikan terhadap Ramli Sembiring tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan penuh kejanggalan.

“Kami menilai ada banyak pelanggaran prosedural dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Medan,” ujar Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ramli Sembiring, Sabtu (22/3).

Baca Juga :  Realisasi Anggaran 99,59% BNNK T.Balai Paparkan Kinerja TA 2024

Menurut Irwansyah, kliennya tidak pernah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana yang beredar di beberapa media. “Faktanya, klien kami datang ke Gedung TNCC Mabes Polri secara sukarela atas undangan klarifikasi. Namun setelah itu, ia malah ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Sumut Berharap Dalam Musda LP3KD Se Sumut Dapat Terobosan Inovatif.

Kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan terhadap mobil diduga milik Ramli Sembiring yang disebutkan berisi uang Rp 431 juta. “Penggeledahan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pihak keluarga maupun Ramli. Saat penggeledahan, Ramli sudah ditahan di Propam Polri, bukan mau ditangkap seperti yang diberitakan  Hingga kini, klien kami tidak pernah diberikan berita acara penyitaan barang bukti tersebut,” imbuh Irwansyah.

Baca Juga :  Polres Nias Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Toba

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ramli Sembiring sudah mengajukan keberatan atas penanganan perkara Ramli Sembiring dengan memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM maupun Kompolnas.

“Ada pelanggaran, makanya kita bawa ke Komisi III DPR RI dan lainnya. Semoga segera ditanggapi,” ucap Irwansyah Putra Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *