Example floating
Example floating
Berita

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

378
×

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – LENSABIDIK.COM

Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan pemindahan ratusan napi ke Nusakambangan.

Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :  Gerindra Sumut Bagikan 1000 Takjil-Nasi Kotak Setiap Hari Selama Ramadan

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ucap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Pejabat JPT Pratama.

Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.

“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, [dan] pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.

Baca Juga :  Sekda Nias Hadiri Ibadah Perayaan Natal 2025 dan Syukuran Tahun Baru 2026 Unias 

Rika menjelaskan, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *