Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kembali Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di  Kabupaten Serdang Bedagai sumut

128
×

Kembali Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di  Kabupaten Serdang Bedagai sumut

Sebarkan artikel ini

Jakarta – LensaBidik.Com

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis di Desa Pegajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.40 WIB.

Buronan tersebut atas nama Arnis Febriana (33) yang merupakan Bendahara pada Kantor Desa Semunai pada Tahun 2012 s/d 2016.

Baca Juga :  Setelah Dinas Pendidikan Sumut Di Periksa KPK, kini giliran  BKKBN Sumut Terindikasi Korupsi APBN Implan 2 Batang dan Implan 2 Tahap 2 Batang Sumber Dana Dipa APBN 2022

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH mengatakan bahwasannya Arnis Febriana kabur setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016.

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, SH, MH.

Baca Juga :  Empat Lokasi Lasvegas dan Basic Narkotika di Desa Bandar Baru Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

“Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” tutup Harli Siregar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Tahan TSK Tipikor  Rp.5,7M Dalam Kasus Pengembangan Railink Station Di PT AP ll Cabang Kuala Nomo TA 2019

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *