Example floating
Example floating
Uncategorized

Kejari Gunung Sitoli Tahan Kepala Desa Balowondrate Nias Barat Inisilal FW dan Bendahara Inisial WSW Dalam Kasus DD Yang Merugikan Negara RP.300 Juta Lebih TA 2023

496
×

Kejari Gunung Sitoli Tahan Kepala Desa Balowondrate Nias Barat Inisilal FW dan Bendahara Inisial WSW Dalam Kasus DD Yang Merugikan Negara RP.300 Juta Lebih TA 2023

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (3/6/2025) melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FW selaku Kepala Desa dan WSW selaku Kaur Pemerintahan (Bendahara) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang salah satu terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglass, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak;

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang,SH,MH melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu,SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12. dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FW dan WSW dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Balowondrate Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 yang belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan

Baca Juga :  Kepsek Salahkan System Atas Anjloknya Akreditasi SMPN 7 Tanjungbalai

Bahwa terhadap Kerugian Keuangan Negara tersebut oleh Bendahara WSW telah mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp 70.000.000 dengan rincian melalui transfer Brimo ke akun OVO an. FW sebesar ± Rp 30.000.000 dan secara tunai sebesar ± Rp 40.000.000 dimana Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi.  Tersangka WSW selaku Bendahara telah menggunakan sebesar ± 30.000.000 untuk bermain judi.

Baca Juga :  BTN Sabet Euro Money Awards For Excellence 2024

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FW dan WSW sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama FW.

Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama WSW.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Ya’atulo Hulu terhadap Tersangka FW dan Tersangka WSW, terlebih dahulu Tersangka FW dan Tersangka WSW dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat

Baca Juga :  Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukum Ridha-Rani di Mahkamah Konstitusi

“Selanjutnya FW dan WSW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 03 Juni 2025 sampai dengan 22 Juni 2025,” tandasnya.

Tersangka FW dan WSW disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *