Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Bara Akhirnya Menahan Mantan Kadis Kominfo Sumut Inisial IS  Dalam Kasus Tipikor Dinas Pendidikan TA 2021 Sebesar Rp 1,8 M 

383
×

Kejari Batu Bara Akhirnya Menahan Mantan Kadis Kominfo Sumut Inisial IS  Dalam Kasus Tipikor Dinas Pendidikan TA 2021 Sebesar Rp 1,8 M 

Sebarkan artikel ini

BATU BARA – LENSABIDIK.COM

setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Pada dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Pada tahun anggaran (TA) 2021, mantan Kadisdik Batubara inisial IS kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejari Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Siregar dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS. Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap

Baca Juga :  Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Deli Indah Deli Serdang Diciduk Dit Narkoba Polda Sumut, Masyarakat : Usut Sampai Akar Akarnya Pak Kapolda

tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd.

Bahwa penahanan tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Opon.

Baca Juga :  Tidak Ditemukan Adanya Perjudian dan Peredaran Narkoba di Wilkum Polsek Tuntungan

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 001/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Padang sidempuan Tahan TSK Berinisial SS Dalam Kasus Tipikor Dana Anggaran Desa Tahun 2021-2023

Bahwa tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *