Nias Selatan – Lensabidik.Com
Dalam komitmennya Kejaksaan Negeri Nias Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Restoratif Justice (RJ) sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis agar mendapat kedamaian, kepala Kejaksaan Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa RJ bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, melainkan sebuah upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang sempat terganggu.(25/08/25)
“Sejak saya mengemban amanah di Nias Selatan, telah ada tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ. Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari kepolisian, selalu saya instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur ini harus diutamakan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, terkait keberhasilan penyelesaian kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Edmon menjelaskan secara rinci kasus terbaru yang diselesaikan melalui pendekatan RJ, yang bermula dari salah pahaman antara warga di sekitar Pelabuhan Teluk Dalam. Menariknya, baik korban maupun tersangka dalam kasus ini merupakan warga Kecamatan Lolomatua. Insiden tersebut melibatkan Anton Gulo alias Ama Farhan sebagai korban, dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Ferdiaman Laia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Insiden itu terjadi pada Sabtu malam, 14 September 2024, saat korban hendak berangkat ke Sibolga dengan kapal laut.
Konflik bermula dari permasalahan knalpot mobil yang kemudian eskalasi menjadi aksi pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian leher dan rahang. Namun, berkat mediasi yang intensif dari Kejaksaan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.
“Kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, telah saling memaafkan dan bersepakat untuk mengakhiri permusuhan. Hubungan sosial mereka telah pulih seperti sedia kala. Inilah esensi dari RJ, yaitu memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” terang Edmon, didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, S.H., M.H.
Kajari menegaskan bahwa penerapan RJ bukan berarti mengkompromikan hukum, melainkan merupakan wujud penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurutnya, RJ adalah bagian integral dari program prioritas Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keadilan yang substantif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kenyamanan, terciptanya perdamaian, dan pemulihan hak-hak korban adalah prioritas utama kami. RJ memberikan ruang yang konstruktif agar konflik tidak semakin meluas, bahkan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Inilah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif,” tegasnya.
Edmon menambahkan bahwa setiap pelaksanaan RJ dilakukan secara transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melibatkan partisipasi aktif dari perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan terciptanya rasa keadilan yang nyata dan inklusif.
Lebih lanjut, Edmon mengimbau kepada seluruh masyarakat Nias Selatan untuk senantiasa mengedepankan semangat perdamaian dalam menyelesaikan setiap potensi konflik. Ia meyakini bahwa kehidupan sosial di Nias Selatan akan semakin harmonis apabila setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengutamakan kebersamaan dan musyawarah, bukan melalui konfrontasi.
“Jika kita mengedepankan perdamaian, suasana kehidupan akan menjadi lebih baik dan kondusif. Jangan biarkan persoalan kecil memicu perpecahan. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa setiap masalah dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan memulihkan, bukan justru memperdalam luka,” ucapnya.













