Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Penerima Uang 14 Milyar Kasus Penipuan Calon Polri Bintara Bebas Berkeliaran, Laporan Korban AB Dipetieskan

304
×

Penerima Uang 14 Milyar Kasus Penipuan Calon Polri Bintara Bebas Berkeliaran, Laporan Korban AB Dipetieskan

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Berawal di bulan Maret 2024 BR salah seorang Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara menghubungi AB yang merupakan oknum Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumut saat itu, dan menawarkan pengurusan calon casis jalur kuota khusus dengan mengaku memiliki koneksi dengan pejabat SDM Polda Sumut atas nama AKBP J serta menyebut nama Wakapolri Komjen A sebagai pihak yang bisa membantu kelulusan.

Hal ini dikatakan Yudikar Zega, SH, C.NSP, Aliyus Laia SH, Siduhu Gea, SH selaku Tim Penasehat Hukum tersangka AB di Polda Sumatera Utara, Senin (25/08/2025).

Disebutkan Yudikar Zega.SH.C.NSP bahwa karena merasa yakin, Klien kami AB menyerahkan nama anak kandungnya untuk ikut serta dalam pengurusan dengan membayar uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada BR.

Baca Juga :  Pengurus DEMA Sumut Unjuk Rasa Di Depan Dinas PUPR Sumut Dan Kejatisu, Menuntut "Copot UPT  PUPR Rantau Prapat Dan Periksa Kontaktor  Dirut CV.ABE

Selanjutnya, BR meminta agar AB mencarikan calon Bintara Polri lain.

Tidak lama kemudian AB jumpa dengan rekan-rekan sesama anggota Brimob Poldasu, Bripda FZ, Bripda FPH dan Ipda SHT yang saat itu tugas di Polsek Tuntungan, yang juga ingin mendaftarkan casis melalui jalur khusus.

Uang dari masing-masing casis dengan nilai berbeda dikumpulkan dan diserahkan kepada BR sesuai arahan yang disampaikannya.

Pada bulan Agustus 2024, seluruh casis dikarantina selama satu bulan untuk menunggu pengumuman kelulusan namun pada September 2024 diumumkan bahwa seluruh casis jalur khusus tidak ada yang lulus. Uang yang diserahkan pun tidak dikembalikan oleh BR.

Berdasarkan peristiwa yang telah terjadi, oknum AB dilaporkan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara oleh orang tua salah satu casis yaitu UZ dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 28 MEI 2025 dan telah ditetapkan oknum AB sebagai tersangka pada tanggal 11 Juli 2025 dan dilakukan penahanan badan pada tanggal yang sama yaitu 11 Juli 2025 dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dan juga telah diproses di Bid propam Polda Sumatera Utara hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  KEJAKSAAN NEGERI KABANJAHE HADIRKAN 4 SAKSI DALAM KASUS WARTAWAN RICO SEMPURNA PASARIBU.

Anehnya, BR hingga sampai saat tidak tersentuh hukum padahal AB telah melaporkannya di Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT, TANGGAL 06 FEBRUARI 2025.

Baca Juga :  PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN DAN PEMASANGAN CCTV PADA 30 (TIGA PULUH) KELURAHAN DI KABUPATEN PANGKEP PADA TAHUN 2022/2023

Ada bukti kuitansi penyerahan uang kepada BR sejumlah Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah).

Ditambahkan Aliyus Laia SH dan Siduhu Gea, di saat sidang kode etik di Bid propam Polda Sumatera Utara bahwa BR sudah  mengakui menerima & menandatangani bahkan cap jempol, tapi hingga saat ini dia tidak diproses atau ditahan juga.

Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, ada keadilan dalam perkara ini, agar BR dan pihak-pihak lainnya segera diproses dan dijadikan Tersangka dan diamankan, harap Tim PH.

Saat dikonfirmasi media via WhatsApp Senin (25/08/2025) ke Penyidik unit 3 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Briptu Andreansyah, chat masuk namun tidak di balas hingga berita ini ditayangkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *