Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kapolres Binjai Bungkam Dikonfirmasi Soal Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2

363
×

Kapolres Binjai Bungkam Dikonfirmasi Soal Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2

Sebarkan artikel ini

Binjai – Lensabidik.Com

Polres Binjai diduga tidak berani menutup (menggerebek) lokasi praktik perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Buktinya, judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi para pemain judi.

Patut diduga pihak Polres Binjai terkesan melindungi pemilik serta pengelola judi tembak ikan tersebut, sehingga kebal hukum dalam menjalankan bisnis haramnya.

Baca Juga :  Team Sepak Bola  Papua Barat Di Duga  Aniaya Kapten Sepak Bola Sumut Di hotel

Hal itu diungkapkan Sumber kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

“Sudah lama judi tembak ikan itu beroperasi bang. Kuat dugaan Polres Binjai terkesan melindungi makanya samapi saat ini belum pernah ditindak tegas”, ungkap Abdi.

Baca Juga :  Polres T.Balai Sikat Pengedar Narkoba  Berinisial SD Alias T Di Kecamatan Sei Kepayang

Lanjut ia menjelaskan, demi meraup keuntungan besar dari bisnis haramnya pemilik dan pengelola judi itu terkesan mengabaikan serta tidak peduli atas keresahan warga setempat.

“Meski warga setempat sudah resah dengan keberadaan judi tembak ikan itu, pemilik/pengelola judinya tidak peduli dan terkesan mengabaikan”, tandasnya.

Baca Juga :  Sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap,Polda Sumut Terus Melanjutkan Perburuan Narkoba

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto SIK saat kami konfirmasi pada, Sabtu (12/7/2025) terkait praktik perjudian tembak ikan bebas beroperasi di Pasar 7 Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *