Example floating
Example floating
Berita

Kanwil Kemenagsu: Gedung Unpekom Regional I Sesuai Aturan

217
×

Kanwil Kemenagsu: Gedung Unpekom Regional I Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Medan -Lensabidik.Com

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi ASN atau Gedung Unpenkom. Penilaian Kompetensi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan profil kompetensi pegawai ASN. Unpenkom inilah yang nantinya menyelenggarakan kompetensi pegawai sesuai PMA 12 Tahun 2024.

Dijelaskan bahwa “Gedung Unpenkom Regional 1 Medan sampai saat ini belum dioperasionalkan karena masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI Jakarta tentang personil, tata organisasi, operasionalisasi maupun standarisasinya,” ucap Tarmuji.

Baca Juga :  Kalapas Lubuk Pakam Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolresta Deli Serdang

Hal tersebut sebagai bantahan atas berita Gimic.id pada 11 Juli 2025 dan Sumut24.co pada 14 Juli 2025 yang mempertanyakan dan menduga adanya tindakan yang melawan aturan dan masih belum digunakan.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenagsu telah membuat surat ke Kementerian Agama RI tetang permintaan juknis operasional Gedung Unpenkom Regional 1 Medan.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Gaungkan “SUMUT BARU” Melalui Inovasi

“Kami masih menunggu juknis operasional ke pusat,” tambahnya.

Selanjutnya Pengelola Pengadaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) Alfian mengatakan proses pengerjaan gedung sampai selesai sesuai regulasi yang berlaku.

“Mulai dari proses input data SIRUP (Mengumumkan paket secara luas ke masyarakat) sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik sampai dengan proses pemilihan penyedia dengan metode pemilihan TENDER (proses pemilihan secara umum setiap masyarakat yg memenuhi kualifikasi berhak untuk ikut proses tender) dengan catatan tidak ada yang ditutupi dalam proses, pelaksanaan pekerjaan dan sampai ke proses Berita Acara Serah Terima berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya,” ucapnya.

Baca Juga :  IMO Indonesia Sumut dan KPU Medan Sosialisasi Pemilu kepada Pemilih Pemula

Adapun adanya tuduhan yang dilayangkan melalui berita tersebut adalah keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *