Example floating
Example floating
Berita

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK

526
×

Kanwil Kemenag Sumut Gelar Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK

Sebarkan artikel ini

 

Medan – Lensabidik.Com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi, S.Ag, MM membuka kegiatan Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK Formasi tahun 2022-2023 di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Senin (3/01/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kakan Kemenag dan Kepala Madrasah se Sumatera Utara melalui zoom meeting dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, kepala Bidang, Pembimas dan Ketua Tim di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dr. H. Impun Siregar Terima Anugerah Kakan Kemenag Terinformatif Dari Formaji Sumut.

Dalam sambutannya Ahmad Qosbi menyampaikan bahwa pemetaan untuk guru dan penyuluh di Sumatera Utara masih dalam proses pemetaan karena masih ada permasalah pemetaan di Sumatera Utara yang harus dituntaskan.

Melalui zoom meeting tersebut, Ahmad Qosbi berharap agar seluruh satuan kerja nantinya dapat mengikuti prosedur pemetaan dengan adil dan merata.

“Permasalahannya ada sekitar 142 orang penyuluh, 160 guru PPPK dan 63 PPPK Teknis yang sekarang ditempatkan di tempat berbeda dari asal satuan kerja. Hal ini dikarenakan adanya regulasi yang harus dipenuhi” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Nias Hadiri Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Dr. H. Suwardi, M.Pd Kasubbit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag RI sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemetaan ini sedang dalam pembelajaran. Pemetaan nantinya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelajaran dan kebutuhan masing-masing madrasah.

Baca Juga :  Walikota Waris Tholib Pimpin Apel Gotong royong

“Tentunya pemetaan guru juga disesuaikan dengan sertifikasi guru yang bersangkutan” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aulia Muttaqin Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal turut menambahkan agar pemetaan dilakukan berdasarkan prinsip transparansi.

“Pemetaan diharapkan terlaksana dengan memperhatikan perhitungan kebutuhan jumlah Pelajaran juga menghitung jumlah kebutuhan sekolah. Prinsipnya mendistribusikan guru secara adil dan merata” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *