Example floating
Example floating
Uncategorized

Kakanwil Kemenag Sumut Pimpin Rakor PPID,Informasi Publik Harus Dapat Diakses Dengan Mudah

93
×

Kakanwil Kemenag Sumut Pimpin Rakor PPID,Informasi Publik Harus Dapat Diakses Dengan Mudah

Sebarkan artikel ini

Medan – LensaBidik.Com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi, Senin (19/08/2024).

Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan agar pelaksanaan tugas harus berjalan maksimal khususnya dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik.

Ahmad Qosbi berharap PPID Unit Kanwil Kemenag Sumut dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik dan melakukan proses update sehingga informasi yang diberikan merupakan yang terbaru.

Kakanwil Kemenag Sumut menyebutkan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Gelar Anugerah PPID Terbaik

“ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Qosbi mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga :  Sampai Maret 2024, Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara Lewat Pendekatan Humanis Restorative Justice

Kakanwil Kemenag Sumut menyampaikan, dalam era digital sekarang ini, aksesibilitas informasi publik semakin penting. Pemerintah dan lembaga publik perlu mengadopsi teknologi modern untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses melalui platform online, seperti website resmi dan aplikasi mobile.

Baca Juga :  Wartawan Liputan  Haji, Risvande Lubis Tunaikan Ibadah Haji Dan Memenuhi Amanah Orang Tua

Ahmad Qosbi menambahkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Turut hadir pada Rakor tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Drs.H. Muhammad Yunus, MA, Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI, Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Hj. Ernawati Ritonga, SE, dan Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Drs.H. Ahmad Suhaimi, MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *