Example floating
Example floating
Berita

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG MEDAN DUKUNG SE WALI KOTA MEDAN NOMOR: 500-7.1/1540

67
×

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG MEDAN DUKUNG SE WALI KOTA MEDAN NOMOR: 500-7.1/1540

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik Com

Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menyampaikan bahwa HMI Cabang Medan secara tegas mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dipahami secara objektif dan proporsional. Surat edaran tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan ataupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan langkah administratif dalam rangka penataan ruang dan ketertiban umum. Substansi kebijakan ini mengatur tata kelola distribusi dan penjualan daging non-halal agar tidak bercampur langsung dengan aktivitas masyarakat yang memiliki sensitivitas keagamaan. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan bentuk pengaturan, bukan pembatasan hak.(03/03/26)

Berdasarkan fakta di lapangan, khususnya di kawasan Pasar Sambu, Ilham mencermati berbagai aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi penjualan yang belum tertata secara optimal. Penjualan daging non-halal yang berdekatan dengan rumah ibadah dan permukiman mayoritas Muslim telah menimbulkan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut aspek sensitivitas keagamaan, tetapi juga persoalan teknis seperti bau limbah, sanitasi yang kurang tertata, serta belum adanya pembatas yang jelas antara lapak komoditas halal dan non-halal. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gesekan apabila tidak segera ditata secara baik dan bijaksana.

Baca Juga :  WUJUDKAN RUMAH IMPIAN, BTN SALURKAN 6 JUTA KPR UNTUK KELUARGA INDONESIA

Ilham menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan, dan harmoni sosial. Penataan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Terima Audiensi HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia)

Terkait dinamika dan aksi yang berkembang, Ilham menilai bahwa perlu adanya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap substansi kebijakan tersebut. Surat edaran ini tidak melarang penjualan daging non-halal, melainkan mengatur zonasi dan tata kelola agar lebih tertib serta tidak menimbulkan potensi konflik sosial. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk melihat kebijakan ini secara utuh dan tidak menariknya ke dalam narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

HMI Cabang Medan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Medan, yang selama ini dikenal sebagai kota multikultural dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Dinamika kebijakan administratif hendaknya tidak berkembang menjadi isu identitas yang berpotensi memecah belah persatuan.

Baca Juga :  Bupati Nias Hadiri Tindak Lanjut Intervensi Serentak Stunting

Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Wali Kota Medan untuk tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 sebagai langkah penataan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Namun demikian, HMI juga mendorong agar proses sosialisasi dilakukan secara bijaksana, dialogis, dan inklusif kepada seluruh elemen masyarakat guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi berjalan dengan baik.

Kami meyakini bahwa kebijakan publik yang baik harus dilihat dari tujuan jangka panjangnya, yakni menjaga kebersihan, ketertiban, serta harmoni sosial dalam keberagaman masyarakat Kota Medan.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga stabilitas demokrasi serta kehidupan bermasyarakat yang kondusif di kota medan, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *