Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50 M

104
×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Rp50 M

Sebarkan artikel ini

LensaBidik. Com-MEDAN

Perkara korupsi Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB dan 2 warga sipil lainnya (masing – masing) berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung dalam putusan selanya, Senin (19/2/2024) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum (PH) terdakwa perwira menengah (Pamen) Purnawirawan TNI tersebut.

“Eksepsi tim PH terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” urai hakim ketua.

Baca Juga :  Baksos HBA ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV, Keluarga Besar Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.

“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/2/2024) ya pak jaksa?” kata M Yusafrihardi dan dijawab kedua JPU koneksitas, “ Siap Yang Mulia”.

Secara terpisah, M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis yang sama juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e juga di hari yang sama.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana PSR, Kejati Sumut Akan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Desa Batusundung

Kejati Sumut untuk pertama kali Perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.

Dalam dakwaan diuraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e serta Morisdiak Batee selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.

Baca Juga :  Forum Wartawan Kejaksaan Sumut Berbagi Berkah Ramadan kepada Warga Kurang Mampu

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *