Example floating
Example floating
Berita

Hadiri Konferensi Provinsi PGRI Sulsel, Kasipenkum Ingatkan Guru Hati – Hati  Kelola Anggaran  Pendidikan  

363
×

Hadiri Konferensi Provinsi PGRI Sulsel, Kasipenkum Ingatkan Guru Hati – Hati  Kelola Anggaran  Pendidikan  

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lensabidik.Com

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mewakili Kajati Sulsel, Agus Salim hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konferensi Provinsi PGRI Sulawesi Selatan masa bakti 2024-2029 di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis (5/12/2024).

Soetarmi dalam kesempatan itu membahas terkait pengelolaan dana pendidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Selain dari Kejati Sulsel, hadir juga perwakilan Polda Sulsel yang membahas mengenai perlindungan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Mengawali pemaparannya, Soetarmi membahas mengenai aturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dimana diatur beberapa tipologi perbuatan yang dilarang dan ancaman hukumannya di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ngeri Wak Broo!! 3 Bulan Sudah, Berkas Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Yang Viral Sudah Dilimpahkan Ke Propam Polda Sumut Diduga Akan Diperam !

“Di sekolah yang paling rawan melakukan korupsi itu adalah mereka yang memiliki jabatan atau kewenangan dan mereka yang mengelola anggaran negara baik bersumber dari APBN atau APBD. Seperti kepala sekolah dan bendahara,” kata Soetarmi.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Prosesi Pemakaman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias

Soetarmi mengingatkan kepala sekolah dan bendahara untuk berhati-hati membuat keputusan dan mengelola anggaran. Terutama saat menyusun pertanggungjawaban keuangan dari kegiatan yang dilaksanakan.

Kasipenkum Kejati Sulsel mengajak guru menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis. Misalnya pendampingan terhadap kegiatan pembangunan fisik di sekolah serta penyuluhan hukum untuk pengelolaan dana BOS.

“Silahkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan kejaksaan pada bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi jika kegiatan fisik dikerjakan secara swakelola, bisa minta pendampingan ke Kejaksaan,” ajak Soetarmi.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Teuku Rahman Ikut Pembukaan Rakernis Bidang/Badan Kejaksaan RI Tahun 2024 

Soetarmi juga mengajak guru menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Dengan menanamkan dasar-dasar integritas dan kejujuran kepada peserta didik.

Ada beberapa kegiatan yang pernah diinisiasi Kejaksaan di lingkungan sekolah, seperti Kantin Kejujuran.

“Dengan program ini, kita berharap ada pembentukan karakter siswa dan untuk pembentukan akhlak. Tujuannya, mencegah sejak dini terjadinya praktek korupsi. Mempersiapkan calon pemimpin masa mendatang yang jujur,” tutup Soetarmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *