Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Eksekusi Lanjutan Water Park Perumahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi, PT Asri Nilai PN Medan Sewenang-wenang.

433
×

Eksekusi Lanjutan Water Park Perumahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi, PT Asri Nilai PN Medan Sewenang-wenang.

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan negatif setelah melaksanakan eksekusi lanjutan Water Park di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, hingga larut malam, bahkan berlanjut ke hari berikutnya, yakni eksekusi hari Rabu (6/8) pagi hingga selesai, namun nyatanya eksekusi tersebut hingga malam harinya, bahkan berlanjut hingga esok harinya Kamis (7/8).Eksekusi lanjutan, itu mendapat protes keras dari PT Asri PCKC selaku termohon eksekusi.(9/8/25)

Direktur Operasional PT Asri PCKC, Mail Pelawi SE menyesalkan tindakan tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.

“Kami sangat menyesalkan eksekusi ini dilakukan hingga larut malam dan bahkan berlanjut keesokan harinya. Kami mempertanyakan, apakah proses seperti itu memang dibenarkan oleh aturan hukum,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Ia menilai, tindakan yang dilakukan PN Medan terkesan tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan prosedural.

“Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar, ini bukan hanya merugikan perusahaan kami, tapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke satu pihak, tapi tumpul ke pihak lain,” tegasnya.

Tindakan PN Medan tersebut juga turut disesalkan Manager Pengelola Ir Hermansyah, Manager Pertanahan Yusfick H Siregar dan Manager Perizinan Ishak Siregar, SH.

Baca Juga :  Polsek Medan Area, "Kalah Prapid Di PN Medan", Akibat Laporan Palsu Ali Purba

Sementara Kuasa Hukum PT Asri PCKC, Erfin J. Lubis SH juga memprotes keras terhadap pelaksanaan eksekusi lanjutan tersebut. Eksekusi ini dilakukan sehari setelah pelaksanaan eksekusi pertama pada Rabu (6/8), namun tanpa adanya penetapan atau pemberitahuan resmi kepada pihak termohon.

Menurut pria tegas itu, praktik tersebut jelas melanggar prosedur hukum dan mengabaikan asas keterbukaan dalam proses eksekusi perkara. Ia menegaskan, setiap eksekusi lanjutan harus memiliki penetapan baru dari ketua pengadilan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Menurut Erfin lagi, praktik tersebut melanggar prosedur hukum dan mengabaikan asas keterbukaan dalam proses eksekusi perkara. Ia menegaskan, setiap eksekusi lanjutan harus memiliki penetapan baru dari ketua pengadilan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

“Semalam kami sudah hadir mengikuti eksekusi sesuai pemberitahuan PN Medan. Tapi besoknya kok tiba-tiba ada eksekusi lagi tanpa pemberitahuan. Tidak ada penetapan eksekusi lanjutan, tidak ada surat resmi. Ini benar-benar sewenang-wenang, jadi bisa dibilang ada apa ini ?!”

Diketahui, eksekusi di Perumahan Bumi Asri didasarkan pada penetapan Ketua PN Medan Nomor 69/Pdt.Eks/2024 jo Nomor 57/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 12 Maret 2025, yang amar putusannya memerintahkan pembongkaran bangunan waterpark dan pagar di atas lahan tersebut. Namun, menurut Erfin, objek di lapangan berbeda dengan yang tercantum dalam amar putusan.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung balai Hadiri Konferensi Pers Penindakan Penyelundupan Ball Press dan Makanan Ilegal

“Dalam putusan disebut tanah lapangan sepak bola, tapi di sini bukan lapangan sepak bola. Ini tanah bersertifikat. Bahkan kemarin dan hari ini ada tindakan meratakan tanah, padahal tidak ada satu pun bunyi amar putusan yang memerintahkan itu,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan eksekusi yang dilakukan hingga malam hari. Menurutnya, hal tersebut di luar ketentuan jam kerja pengadilan dan berpotensi melanggar aturan internal Mahkamah Agung.

“Baru kali ini saya lihat eksekusi bisa malam-malam, lalu besok paginya dilanjutkan lagi. Kalau seperti ini, siapa yang menjamin tidak akan ada eksekusi lanjutan besok atau lusa tanpa pemberitahuan?” ujarnya sembari geleng-geleng kepala.

Erfin menambahkan, di lokasi juga ditemukan pemasangan spanduk bertuliskan fasilitas umum oleh warga, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam putusan pengadilan. Ia khawatir tindakan-tindakan di luar amar putusan ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kota Medan.

Baca Juga :  Pidsus Kejati Sumut Telaah Dugaan Pengalihan Lahan 13,5 Hektar Rencana Perumahan IKIP ke Swasta senilai 1,3 T 

“Penegakan hukum seperti ini sangat meresahkan investor, terkesan amburadul, kami sebagai pemegang sertifikat resmi merasa diperlakukan tidak adil. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan dunia usaha terhadap sistem peradilan,” kata Erfin.

Ia menambahkan, PT Asri berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk gugatan pidana atas dugaan perusakan.

“Kami ingin kebenaran. Jangan sampai pengadilan menjadi alat untuk tindakan yang melanggar hukum. Kami minta media ikut mengawal agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya.

Humas PN Medan Soniady ketika dikonfirmasi langsung, mengatakan pelaksanaan eksekusi Water Park Bumi Asri harus tuntas meskipun telah berjalan dua hari

“Ketua PN Medan memerintahkan Juru Sita untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran Water Park sampai tuntas,” ujar Soniady

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi hingga membutuhkan waktu dua hari itu tidak perlu diberitahu kepada termohon eksekusi

“Pemberitahuan eksekusi sudah diberitahukan kepada termohon eksekusi pada Rabu 6 Agustus 2025,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *