Binjai – Lensabidik.Com
Pada hari ini Rabu 11 Des 2024 Tim Pidsus KN Binjai Kembali melakukan Penahanan Mantan Dirut PDAM insial TF ,tersebut dimana sebelumnya sudah ditetapkan jadi Tersangka, Penahanan terhadap Tersangka dilakukan Penahanan Kota, dimana setelah Tersangka selesai diperiksa di Kantor Kejari Binjai sesuai SOP Tersangka wajib diambil Surat Keterangan Sehatnya dimna Tim Pidsus Kejaksaan Membawa Tersangka ke RSUD Dr. RM DJOELHAM Binjai untuk di cek Kesehatannya sekaligus minta Surat Keterangan Sehat.
Bahwa Tersangka dijerat beberapa Pasal UU Tipikor akibat dari Penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan & Dana Penyertaan Modal pada PDAM serta keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Yg dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli.
Disamping itu Tersangka diduga banyak menaikkan Tunjangan yg tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yg bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp952.402.563,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) .
Saat di konfirmasi awak media kasi intelijen Novrianto Sihombing membenarkan bahwa mantan dirut PDAM tirtasari binjai inisial TF tahanan kota.
Saat di tanya awak media apa kah ada calon tersangka lagi?kita tunggu hasil dari pidsus ungkap mantan cabjari pangkalan Brandan langkat.
Sebelum nya PIDSUS BINJAI Tahan Rekanan pada PBJ
Pada hari ini Selasa 10 Des 2024 Tim Pidsus KN Binjai melakukan Penangkapan & Penahanan terhadap Tersangka RR. Dimana sebelumnya Kasus Penyidikannya hampir satu tahun lebih.

Bahwa pada bulan Maret 2023, tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai menerima informasi dari masyarakat perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai tahun 2019 s/d 2021.
– Bahwa Tersangka atas nama RR selaku Direktur CV. Taufan dimana tersangka merupakan rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota binjai.
Terpisah
SAIBER CORUPTION WATCH (SCW) Merasa Heran Putusan Kejari Binjai Dalam Kasus PDAM Tirta Sari Binjai
Media www.Lensabidik.Com mencoba mengkonfirmasi dengan salah satu direktur Investigasi SCW dalam hal Tahanan Kota mantan Dirut PDAM Tirta sari Binjai, beliau Menyampaikan ada apa dengan Kejari Binjai Dan Kasipidsusnya,sementara sebelumnya telah ditahan Direktur Rekanannya, dan semua sudah Lid dan dik terbukti bersalah,kenapa di berikan tahanan Kota, apakah ada pengistimewaan terhadap Mantan Dir PDAMnya..ini mesti ditelisik lebih jauh,
Kita berharap Kejatisu Dan Aswas Kejatisu agar memeriksa Kejari Binjai dan Kasiepidsus Kejari Binjai dalam Hal ini, sesuai ucapan Presiden RI jangan ada sedikitpun di berikan ruang bagi Koruptor Uang Negara yang benar – benar Terbukti. Ujar Bung Eka Miharja namun terbalik dengan Kejari Binjai memberikan tahanan Kota kepada Mantan Dir.PDAM Tirta Sari Binjai, dan ini terus kita pantau ujar Bung Eka.













