Medan-LensaBidik.Com
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Dr H Erwin Pinayungan Dasopang M.Si menyampaikan akan segera memperbaharui izin sekolah berasrama di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya! Akan dibuat secara berjenjang dari kepala madrasah lalu diusulkan kepada Kemenag Medan untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Sumut guna diteruskan kepada Kemenag RI dalam hal ini Dirjen Pendis,” kata Erwin Dasopang dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (20/8).
Mengenai keberadaan sekolah berasrama di MTsN 2 Medan yang diketahui belum mengantongi izin, maka kebijakan yang diambil adalah seluruh siswa sekolah berasrama akan dikembalikan ke kelas regular kembali. Sedangkan untuk kelanjutannya akan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa sesuai kesepakatan bersama dengan komite dan pihak mad.
“Jadi mekanismenya tetap menunggu sampai izin resminya terbit dulu, baru akan dibahas mengenai kelanjutan program sekolah berasrama tersebut sesuai kesepakatan bersama seluruh stakeholder,” kata Erwin.
Disebutkan, pihaknya telah melakukan pendalaman mengenai keberadaan sekolah berasrama dengan menurunkan tim untuk melihat langsung keberadaannya pada Jumat lalu.
Kemudian menggelar rapat, Senin (19/8) bersama seluruh pemangku kepentingan sekolah berasrama di MTsN 2 Medan yaitu Kakan Kemenag Kota Medan yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah, Yose Rizal, KTU MTsN 2 Medan, para Wakil Kepala Madrasah, pengelola asrama dan para Ketua Tim di Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, kata Erwin disepakati bahwa tidak ada pemaksaan kepada siswa untuk mengikuti program sekolah berasrama tersebut, apalagi sampai mengganggu psikis siswa.
Sedangkan terkait dana yang telah dikutip berkenaan dengan pembiayaan sekolah berasrama, maka hal itu akan disampaikan secara resmi oleh Komite Sekolah MTsN 2 Medan. “Pihak komite lah yang akan menjelaskan secara transparan,” kata Dasopang.
Erwin mejelaskan, sumber pendanaan pendidikan itu berasal dari dua sumber yakni pemerintah dan orang tua siswa melalui kutipan dari komite sekolah sesuai kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan komite yang bertujuan semata agar proses pendidikan anak dapat berjalan dengan baik.
Kata Erwin setiap program pendidikan siswa yang dilaksanakan, maka harus berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa melalui komite madrasah agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalaupun ada program pendidikan yang dianggap baik, namun ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau mematuhi administrasi proses pendidikan yang berlaku terutama di sekolah negeri. Maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus diambil langkah bijak serta arif.
“Tujuannya semata agar program pendidikan untuk melahirkan generasi emas bangsa dapat tercapai sesuai amanah UU,” kata Erwin Dasopang.