SIMEULUE – LENSABIDIK.COM
Pengembalian uang muka Proyek Pengadaan mesin perahu 9 pk Anggaran Tahun 2022 Nomor:523/283/PA/DOKA/2023
Gagal dilaksanakan Rekanan CV. Niscala Prima hingga sampai saat ini tidak kunjung di kembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.(10/4/2025)
Pasalnya,oleh rekanan yang memenangkan tender proyek pengadaan mesin penggerak perahu 9 Pk di dinas DKP Simeulue tersebut itu gagal dilaksanakan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Simeulue.Carles mengatakan, Sejauh ini belum ada lagi pembayaran pengembalian UMK dari CV. Niscala Prima.
Tindak lanjutnya Sepenuhnya sudah kami sampaikan kepada inspektorat Kabupaten Simeulue untuk menangani masalah ini dan kita tunggu dari mereka apa hasilnya. “Tutup Kadis Carles
Kabid perikanan tangkap DKP Simeulue, Haswan mengaku sudah berkali-kali telah mengingatkan pihak CV.Niscala prima supaya mengembalikan uang kurang lebih Rp 151.656.400, dan bahkan pihak DKP berulang kali menyurati namun belum ada juga tanggapan dari CV. Niscala ujar kabid.
Kami berharap kepada pihak CV Niscala prima agar segera mengembalikan uang itu dengan secepatnya ke rekening Kasda kabupaten simeulue.tapi dari pihak nya selalu mengabaikan dengan alasan tidak ada uang ” ujar Kabid DKP Simeulue Haswan
Selanjutnya.keterangan salah seorang Nelayan yang enggan disebut namanya.ia mengatakan, kami masyarakat Nelayan sangat menyayangkan mengapa kasus ini selalu disepelekan oleh rekanan CV.Niscala prima dan tidak kooperatif mengembalikan uang negara ke pihak pemerintah kabupaten Simeulue, inikan sudah melawan hukum.
Seharusnya dilaporkan saja ke pihak APH agar kasus ini bisa terungkap pihak mana yang salah dan mana yang benar pelakunya.Karna selalu mengabaikan dan dianggap sepele oleh rekanan CV.Niscala prima.
Lanjutnya, informasi yang kami dengar sebenarnya dari pihak pendukung penyedia barang dari toko di Medan (Sumut) sudah menyurati pihak terkait, panitia tender ( POKJA) kabupaten Simeulue,
“telah mencabut dukungan nya kepada CV Niscala prima, dengan alasan pada masa itu tidak ada stok barang mesin 9 Pk di toko miliknya di medan.”pungkasnya
Akan tetapi dari pihak panitia (Pokja) sangat berani memenangkan CV. Niscala Prima ditunjuk sebagai pemenang tender Lelang proyek Pengadaan mesin perahu 9 Pk dinas perikanan dan kelautan Tahun Anggaran Tanggal Kontrak 25 Oktober 2022,
Dinas perikanan dan kelautan Simeulue bersama dengan yang terkait, hal ini bisa mengambil sikap menyerahkan proses nya ke Aparat Penegak Hukum sehingga dapat tertangani dengan cepat,” Ujar sumber
Hal Ini kan cukup jelas, uang muka atau DP sudah di tarik oleh pemenang tender sejak dari Tahun 2022, karena barangnya tidak kunjung sampai di DKP simeulue sampai sekarang. maka patut dicurigai ada (kong kalikong) dan ini wajib diusut, ini jelas melawan hukum dan di indikasi manipulasi dan korupsi Uang Negara yang mengakibatkan program Pemerintah Simeulue tidak berjalan dengan baik
“Kalau diam dan tidak mengambil langkah yang tepat bagaimana dengan Korupsi ini akan berdampak kepada yang lain tidak ada efek jerah nya. Kalau menurut saya Laporkan saja ke pihak Aparat penegak Hukum”tutupnya Sumber
Isdawati, pada saat itu, ia telah mendesak Cv.Niscala Prima harus mengembalikan uang muka 30% dan juga dengan Denda Proyek pengadaan mesin Penggerak perahu tersebut 5% kepada Pemerintah.
“uang muka tersebut sebesar 30% atau sebesar Rp. 276.656.400- dan Denda Jaminan 5% atau sebesar Rp.46.109.400 dari rekanan atas pekerjaan paket mesin 9 Pk penggerak perahu di Dinas Kelautan dan Perikan Simeulue
Tapi nyatanya sampai saat ini belum juga dikembalikan, padahal dari DKP Simeulue sudah berkali-kali menyuratinya dan serta mengingatkan pihak CV.niscala prima agar segera mengembalikan uang tersebut.
“hal ini pun sudah sampai menyerahkan ke Inspektorat Menangani proses penagihan nya dan semoga dilaporkan saja “kata Isdawati,














