Example floating
Example floating
Berita

BPK Perwakilan Sumut Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024

481
×

BPK Perwakilan Sumut Serahkan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, APi., M.Si dan Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE., MM, Sekda Nias Utara, Inspektur, Plt. Kepala BPKPD Nias Utara menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II yang digelar oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bertempat Auditorium Kantor BPK Sumatera Utara, Jum’at (27/12/2024).

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag sumut Terima Anugerah terindah Achievement Person dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Kegiatan merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahunan pemeriksaan kinerja, ada 3 daerah di Sumut untuk tahun 2024, salahsatunya adalah Kabupaten Nias Utara.

Merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang Udang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8.

Baca Juga :  PT Inalum Diduga Terima Barang Rekanan ‘Binaan’ Tanpa Merek dan Logo

Tujuan dilaksanakannya penilaian tersebut adalah untuk mengetahui apakah belanja daerah tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Hadiri Kegiatan Aksi Bergizi Di SMAN 1 Lahewa

“Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, dari hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *