Medan-Lensabidik.Com
Ketua DPRD Medan Hasyim SE angkat bicara klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan Parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah melalui ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos,” tandas Hasyim, Selasa (16/7/2024) menyikapi vidio beredar di medsos.
Ditegaskan Hasyim SE, Dianya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. “Itu penyataan menyesatkan dan mengada-ngada dan perlu diklarifikasi,” tegas Hasyim SE yang juga Ketua DPRD Medan itu.
Ditambahkan Hasyim, terkait Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. Karna kalau melalui Perda Kita tidak bisa merubah karna baru di sahkan 2024 ini, kalau merubah tunggu 3 Tahun ke depan ujar ketua DPRD medan,dan kita tetap bayar parkir seperti biasa ujar Hasyim“Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak Atau Perwal yang dibuat oleh pemko sendiri.
Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar harus meluruskan kepada masyarakat tentang perwal dan Perda ungkapnya penuh kesal.
Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.
Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.