Example floating
Example floating

Hukum & Kriminal

Akhir Penantian Mantan Kadisdik Batu Bara IS Ditetapkan Jadi Tersangka Perkara Dugaan Pidana Korupsi Pengadaan Software Pustaka Digital & Media Pembelajaran SD Dan SMP di Disdik Batu Bara  

187
×

Akhir Penantian Mantan Kadisdik Batu Bara IS Ditetapkan Jadi Tersangka Perkara Dugaan Pidana Korupsi Pengadaan Software Pustaka Digital & Media Pembelajaran SD Dan SMP di Disdik Batu Bara  

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Lensabidik.Com

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara IS,ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Hal itu terungkap dalam siaran pers disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar.SH, Rabu (26/3/25).

” Bahwa pada, Selasa tanggal 25 Maret 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA. 2021 dan telah menetapkan IS (58 tahun) sebagai tersangka,” ujar Kasie Intel Kejari Baru Bara.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Sumut Dan Rekanan Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi APD Covid 19 Yang  Merugian Negara Rp. 24 M 

Dia juga menyampaikan, bahwa IS dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Baca Juga :  Kembali Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan Korupsi di  Kabupaten Serdang Bedagai sumut

Dia juga menyebutkan, berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara ta. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

“Bahwa tersangka IS, telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka. Dan perbuatan IS tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *