Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Bara Akhirnya Menahan Mantan Kadis Kominfo Sumut Inisial IS  Dalam Kasus Tipikor Dinas Pendidikan TA 2021 Sebesar Rp 1,8 M 

523
×

Kejari Batu Bara Akhirnya Menahan Mantan Kadis Kominfo Sumut Inisial IS  Dalam Kasus Tipikor Dinas Pendidikan TA 2021 Sebesar Rp 1,8 M 

Sebarkan artikel ini

BATU BARA – LENSABIDIK.COM

setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Pada dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Pada tahun anggaran (TA) 2021, mantan Kadisdik Batubara inisial IS kini resmi mengenakan rompi tahanan Kejari Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Siregar dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS. Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Terbitnya 22 SHM Yang Dilaporkan Ibnu Haldun Praktek Mafia Tanah, Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pelaku

tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd.

Bahwa penahanan tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Opon.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Tunjukan Taringnya, Pelaku Pencurian Ditangkap, Puluhan Sepeda Motor Diamankan

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 001/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

Baca Juga :  KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan

Bahwa tersangka An. Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *