Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Bersama Panit Reskrim Ciduk Pelaku Pembongkaran Rumah Sekolah

517
×

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Bersama Panit Reskrim Ciduk Pelaku Pembongkaran Rumah Sekolah

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Arianto Ginting alias Kentos (32) warga Jalan Karya Gang Keluarga Kecamatan Medan Barat terpaksa merasakan panasnya peluru personil reskrim Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan.

Pasalnya pria 32 Tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pembongkaran rumah sekolah pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 wib.

Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang, SIK, SIK saat dikonfirmasi Kamis 12 Desember 2024 didampingi Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan Nasution,SH,M.Si membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Ciduk Pelaku Pembunuhan di Jalan Datuk Kabu

“Benar kita amankan Pada minggu 8 Desember 2024 yang lalu sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku diduga kuat merupakan pelaku pencurian, saat ditangkap pelaku sedang berada di Jalan Karya mendapatkan informasi tersebut personil Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan Nasution,SH,M.Si yang mendatangi lokasi serta meringkus pelaku,” tuturnya

Baca Juga :  Pesan Akhir Tahun Kapolrestabes Medan ke Personel: Mari Kita Tutup dengan Kesan yang Baik

Namun, masi kata Kapolsek, Saat sedang melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, tiba tiba pelaku secara spontan mencoba melarikan diri, dia juga mencoba melawan petugas kami, sehingga petugas kami langsung memberikan tindakan tegas dengan terukur pada bagian kaki sebelah kiri pelaku.

“Pelaku kemudian kami bawa ke Rs Bhayangkara untuk diberikan pengobatan, pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian diantaranya tahun 2014, 2016, 2017, 2020. Dari pengakuan tersangka bahwa laptop yang berhasil ia curi di jual kepada seseorang berinisial B yang saat ini sedang dalam pencarian petugas kami. Dari pengadukan pelaku bahwa hasil dari pencurian tersebut dia gunakan untuk membeli narkoba dan keperluan sehari hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mediasi Polres Padangsidimpuan Sukses, Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai MEDAN-

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *